oleh Hilman Rasyid pada 4 April 2012 pukul 9:02 ·
Analisis Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT)
Oleh : Hilman Rasyid*
1.Adanya Neo-liberalisme di balik RUU-PT, karena adanya pengurangan peran pemerintah, adanya pasar bebas dan individualism.
2.Adanya Kastanisasi Pendidikan Tinggi di dalam pasal 52 ayat 1, yang terdiri dari; otonomi penuh, semi otonom dan otonom terbatas. Kastanisasi perguruan tinggi negeri (PTN) tetap akan terjadi, karena RUU PT hanya mengganti baju dari PT BHMN menjadi PT otonom, dari PT Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PT semi otonom, dan PTN regular menjadi otonom terbatas. Dan perguruan tinggi swasta (PTS) tetap akan terdiskriminasi. Otonomisasi ini bisa berakibat adanya privatisasi di perguruan tinggi negeri (PTN).