oleh Hilman Rasyid pada 4 April 2012 pukul 9:02 ·
Analisis Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT)
Oleh : Hilman Rasyid*
1.Adanya Neo-liberalisme di balik RUU-PT, karena adanya pengurangan peran pemerintah, adanya pasar bebas dan individualism.
2.Adanya Kastanisasi Pendidikan Tinggi di dalam pasal 52 ayat 1, yang terdiri dari; otonomi penuh, semi otonom dan otonom terbatas. Kastanisasi perguruan tinggi negeri (PTN) tetap akan terjadi, karena RUU PT hanya mengganti baju dari PT BHMN menjadi PT otonom, dari PT Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PT semi otonom, dan PTN regular menjadi otonom terbatas. Dan perguruan tinggi swasta (PTS) tetap akan terdiskriminasi. Otonomisasi ini bisa berakibat adanya privatisasi di perguruan tinggi negeri (PTN).
3.RUU-PT = UU BHP, cuma ganti baju saja. Atau bisa disebut RUU-PT adalah UU BHP Jilid 2
4.Adanya Komersialisasi Pendidikan (yang lebih ekstrimnya adanya "Industrialisasi Pendidikan"), yang mana PT diperbolehkan untuk membuat kebijakan penuh (otonom penuh) terutama dalam pendirian usaha mandiri dan pembuatan jalur baru dalam penerimaan mahasiswa baru, sehingga memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk menarik biaya lebih banyak dari masyarakat. Akibatnya, kesempatan masyarakat miskin untuk dapat sampai ke jenjang perguruan tinggi menjadi semakin sempit sehingga ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan semua rakyat yang berhak mendapatkan pendidikan dari negara. PTN sibuk membuat usaha mandiri demi menghindari tekanan kebutuhan finansial operasional PTN yang tinggi. Mereka membuat rumah sakit, pusat sertifikasi guru dan gedung olahraga dll, yang ditujukan untuk kepentingan komersial.
5.Adanya Internasionalisasi Pendidikan di dalam pasal 91 ayat 3, dimana Universitas Asing diperbolehkan mendirikan cabang di Indonesia, sehingga dapat mengancam posisi kampus Tanah Air dengan masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia. Jika dilihat dari segi kultural, poin ini sangat mempengaruhi dan dapat merusak nilai budaya atau adat istiadat Indonesia, yang mana ajaran barat yang serba bebas, sedangkan Indonesia yang sebagian besar berpenduduk muslim.
6.RUU PT tidak memiliki rujukan yang jelas. Landasan filosofis itulah yang membuat perjalanan RUU PT sampai sekarang sebagian besar substansinya merupakan kanibalisasi dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK. Dan Belum adanya kesepakatan terkait pembiayaan dan tata kelola perguruan tinggi, kemudian pendidikan agama masih dipegang oleh kementerian Agama padahal harus berada di bawah satu tangan yaitu di bawah Kemendikbud, sehingga terjadi penundaan hingga tanggal 10 april mendatang.
*Dirjen Kajian Kementerian Pendidikan BEM REMA UPI 2012
Bandung,
Rabu, 04-04-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar